Kasus Main Hakim Sendiri, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 Lagi Masih Buron

POLRES Sukabumi tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang terjadi di Kecamatan Cikakak. Foto: Iqbal/Magnet Indonesia

“Korban sudah mengakui sendiri perbuatannya setelah diinterogasi. Korban pun bilang mau diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur YM.

Namun tersangka mengelak melakukan penganiayaan terhadap korban. YM beralasan hanya ngobrol dengan korban sambil minum kopi di warung. Terlebih, awalnya tersangka hanya minta ganti rugi kepada korban karena telah mencuri sepeda motor miliknya.

“Saya nggak ikut mukul pak. Namun, saat itu massa sudah berkumpul dan terjadilah penganiayaan kepada korban,” kilahnya.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Me’enk Herman

BACA JUGA   BNNK Sukabumi Dorong Tokoh Masyarakat Jadi Agen Perubahan dan Pegiat P4GN

Add New Playlist