“Korban dianiaya di dua warung dengan lokasi yang berbeda. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban terakhir dianiaya oleh tersangka A, W, B, dan AK. Setelah melampiaskan amarahnya, semua pelaku pergi begitu saja meninggalkan dalam kondisi tubuhnya sudah berlumuran darah,” bebernya.
Maruly menerangkan, motif para pelaku yang semuanya warga Desa Ridogalih itu melakukan perbuatan melawan hukum karena kesal terhadap korban. Sebab motor milik salah satu tersangka hilang dicuri. Mereka juga menuduh korban adalah sebagai pelaku dugaan tindak pidana curanmor.
“Korban meninggal dunia setelah ditangani tim medis IGD RSUD Palabuhanratu. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul,” ungkapnya.
Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan ancaman hukuman pidana yang diterima para pelaku bervariatif dari mulai 7 tahun hingga paling lama 12 tahun penjara.
“Kami terapkan pasal berlapis yakni penculikan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.
Kapolres menyayangkan insiden aksi main hakim sendiri masih saja terjadi. Dia meminta masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum. Jika mendapati pelaku pencurian segera bawa ke kantor polisi, jangan dihakimi di jalanan.
Salah satu tersangka, YM, mengaku telah kehilangan sepeda motor dan menuding korban sebagai pelakunya. Lantas YM bersama tiga tersangka lainnya berinisiatif menjemput korban di rumahnya di Kampung Cimuncang Desa Sukamaju. Upaya penjemputan itu ingin menanyakan kebenarannya bahwa korban yang mencuri motor milik tersangka.