SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang masih digodok DPRD Kabupaten Sukabumi akan segera disahkan melalui rapat paripurna. Mengingat dalam beberapa bulan ke depan, sebanyak 71 desa di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pilkades serentak siklus II gelombang II tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jumat, 19 Mei 2023. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukabumi sebagai pelaksana regulasi tersebut harus membangun pendekatan yang baik dengan semua pihak di desa masing-masing agar proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai aturan. "Pendampingan dan supervisi di tiap desa perlu dilakukan dari sekarang. Kami pastikan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa akan segera disahkan menjadi Perda definitif sebelum pelaksanaan pilkades," kata Budi. Menurut dia, calon kepala desa terpilih pada pilkades nanti tetap memerhatikan poin-poin dalam Raperda jika akan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang lama maupun baru. "Camat juga punya peran melekat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa," jelasnya. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan, DPRD berinisiatif membuat Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sejalan dengan kebijakan daerah dalam mewarnai arah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal. "Definisi Raperda ini menjaga kebersamaan, persatuan, dan kesatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujarnya. Dia mengungkapkan, Raperda tersebut dibuat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan berwawasan kebangsaan. Sehingga memperkuat sistem ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat. "Kami apresiasi upaya DPRD yang telah mencetuskan membuat Raperda usul inisiatif. Semoga ke depan seluruh masyarakat bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang berwawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya. Terkait pembuatan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang juga atas usul inisiatif DPRD, mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2017. Dalam Permendagri diatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bukan karena suka maupun tidak suka terhadap seseorang. Tapi atas dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mekanisme jelas, teruji, dan terukur. Raperda ini pengganti Perbup Nomor 34 Tahun 2021," pungkasnya. (adv) Reporter: FadillahEditor: Eddy Surya Wijaya