Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan, DPRD berinisiatif membuat Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sejalan dengan kebijakan daerah dalam mewarnai arah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.
“Definisi Raperda ini menjaga kebersamaan, persatuan, dan kesatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Raperda tersebut dibuat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan berwawasan kebangsaan. Sehingga memperkuat sistem ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
“Kami apresiasi upaya DPRD yang telah mencetuskan membuat Raperda usul inisiatif. Semoga ke depan seluruh masyarakat bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang berwawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Terkait pembuatan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang juga atas usul inisiatif DPRD, mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2017. Dalam Permendagri diatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bukan karena suka maupun tidak suka terhadap seseorang. Tapi atas dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mekanisme jelas, teruji, dan terukur. Raperda ini pengganti Perbup Nomor 34 Tahun 2021,” pungkasnya. (adv)














