Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Raya Bantargadung

PELAKU penganiayaan terhadap korban J sedang dinterogasi Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Foto: Magnet Indonesia

“Motif pelaku balas dendam. Pelaku merasa marah karena tiba-tiba diserang secara berkelompok,” ungkapnya.

Pada kasus itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Di antaranya satu bilah celurit dan satu buah jaket milik salah satu geng motor.

“Kami terapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP kepada tersangka. Hukuman pidana yang diterima HS maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter:  Agris Suseno
Editor:  Me’enk Herman

BACA JUGA   'The King' Jawara Modifikasi Otomotif Circle Auto Club Chapter Sukabumi di Palabuhanratu

Add New Playlist