“Motif pelaku balas dendam. Pelaku merasa marah karena tiba-tiba diserang secara berkelompok,” ungkapnya.
Pada kasus itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Di antaranya satu bilah celurit dan satu buah jaket milik salah satu geng motor.
“Kami terapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP kepada tersangka. Hukuman pidana yang diterima HS maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter:Â Agris Suseno
Editor: Me’enk Herman