Buat Laporan Palsu, Eeh Lelaki Asal Kecamatan Simpenan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

PELAKU pembuat laporan polisi palsu digelandang ke Mako Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berinisial DR (36), terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang berprofesi sebagai peternak domba itu membuat laporan kasus pembegalan terhadap dirinya di Polsek Lengkong, Polres Sukabumi, pada Minggu, 9 April 2023.

Usut punya usut, ternyata DR berpura-pura dibegal lantaran menggunakan uang modal untuk jual beli kambing dari istrinya sebesar Rp10 juta. Namun, duit sebesar Rp5,7 juta digunakan DR untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain.

“Modus yang bersangkutan telah dibegal di salah satu tempat kemudian membuat laporan polisi palsu. Alasan pelaku membuat laporan palsu karena sebagian uang modal jual beli kambing digunakan untuk pesta pora dengan wanita lain,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat jumpa pers, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA   Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Rutin Rawat Tanaman di Area Publik

Dijelaskan Maruly, alasan lain DR membuat laporan polisi palsu karena tidak bisa mengembalikan uang istrinya untuk bisnis jual beli hewan ternak. Sehingga DR terpaksa bersandiwara menjadi korban pembegalan untuk meyakinkan istrinya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lengkong tidak ditemukan adanya kasus pembegalan.

“Kasus laporan palsu ini kita terapkan Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun. Tapi yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. DR hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” terangnya.

Pada kasus itu polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni sisa uang sebesar Rp4,3 juta, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, tas, serta transaksi perbankan.

BACA JUGA   Atlet Arung Jeram Putri U-23 dari Sukabumi Juara Umum World Rafting Championship 2022

Add New Playlist