SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) melibatkan 23 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. FGD dilaksanakan di Aula Bale Pangripta Bappelitbangda, Kamis, 16 Maret 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan, pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi waktu selama dua tahun setelah ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 94 dan 192 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga pembahasannya harus paripurna agar tidak terjadi kekosongan hukum saat Perda ini ditetapkan.
“Kabupaten Sukabumi punya 32 produk Perda. UU Nomor 1/2022 mengharuskan ada penggabungan Perda menjadi satu. Final pembahasan Perda pada Januari 2024 mendatang. Apabila Perda terlambat disahkan maka akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dia menekankan, seluruh perangkat daerah yang telah menerima SK sebagai tim penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar bekerja cepat untuk menyelesaikan Raperda tersebut.
“Mudah-mudahan perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan Raperda bisa sesuai target. FGD ini salah satu langkah untuk percepatan penyelesaian Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Gandi Lesmana, menambahkan, FGD dilaksanakan agar seluruh perangkat daerah memahami Pasal 94 dan 192 UU Nomor 1/2022 menyangkut hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, pemerintah pusat hingga daerah wajib melaksanakan amanat UU tersebut.