SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tak lelah melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba jenis obat keras terbatas (OKT). Faktanya, kurun beberapa pekan di bulan Maret telah berhasil membekuk sejumlah pengedar obat farmasi tanpa izin edar tersebut.
Teranyar, jajaran Satnarkoba menangkap MS (25), yang diduga sebagai pengedar OKT di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 1.310 butir obat tramadol HCI dan obat hexymer. Rinciannya, 460 butir tramadol HCI dan 850 butir hexymer. Masing-masing obat dimasukkan ke dalam plastik bening dengan jumlah 5 butir per paket.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, tanpa ada perlawanan,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Minggu, 19 Maret 2023.
Menurut Yudi, obat farmasi tanpa izin edar yang didapat MS dibelinya secara online melalui aplikasi market place. Pelaku membeli tramadol dan hexymer seharga Rp2,5 juta.
“Obat-obatan terlarang itu dijual pelaku per paket yang berisi 5 butir. Keuntungan hasil penjualan OKT ini lumayan besar. Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” terangnya.
Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Sebab, narkoba dapat merusak mental dan masa depan bagi si penggunannya.