“Tersangka meyakinkan para korban dengan memperlihatkan produk yang dijualnya. Termasuk mengiming-iming keuntungan besar dari hasil penjualan produk,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buku tabungan, tiga keping kartu ATM, satu unit handphone, satu KTP tersangka, serta 118 barang dagangan berupa tas berbagai merek untuk meyakinkan para calon korbannya. Tak sampai di situ, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersangka yang dikumpulkan dari para korban.
“Aliran uang hasil penipuan ini masih kita dalami dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi keuangan yang dilakukan tersangka. Sejauh ini kita baru menetapkan satu orang tersangka. Kami terapkan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP kepada tersangka penipuan dan penggelapan ini dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Maruly mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi agar tidak tergiur dengan penawaran investasi apapun melalui media sosial. Apalagi, mengiming-iming keuntungan besar dari penjualan produk pakaian, tas, dan lainnya.
“Bijaklah memilih investasi di sektor apapun. Karena akhir-akhir ini banyak penawaran investasi tidak resmi alias penipuan,” pungkasnya.
Reporter: Nanan Apon
Editor: Me’enk Herman