Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Medianto, menyampaikan terima kasih banyak kepada LSM Gapura yang telah menginformasikan adanya botol miras yang masuk ke lingkungan kantor Setda. Temuan masyarakat ini akan ditindaklanjuti untuk mengetahui siapa pemilik botol miras tersebut.
“Memang urusan miras kewenangan kami sebagai penegak Perda. Nanti Satpam di kantor Setda akan dimintai keterangan terkait lolosnya miras ke tempat kerja,” terangnya.
Kasatpol PP sangat menyayangkan di lingkungan kantor pemerintah masih ada penyelundupan botol miras. Padahal, di kantor Setda setiap hari dijaga oleh beberapa petugas pengamanan atau Satpam. Termasuk keluar masuk tamu pun selalu diperiksa Satpam di pos penjagaan.
“Kalau memang yang membawa miras ke kantor Setda itu adalah oknum ASN, sangat disayangkan sekali. Pegawai ini benar-benar menjatuhkan wibawa pemda di depan masyarakat, karena banyak penjabat yang berkantor di Setda,” imbuhnya.
Namun begitu, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan atas kepemilikan miras yang dibawa masuk ke kantor Setda. Terlebih, miras merupakan penyakit masyarakat dan bertentangan dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Sukabumi tentang minuman zero alkohol.
“ASN tidak dibenarkan membawa miras ke tempat kerja. Ini sangat menjatuhkan marwah abdi negara sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota LSM Gapura tak sengaja menendang botol berisi miras merek Intisari yang disimpan di bawah meja kerja di lingkungan kantor Setda. Penemuan botol miras itu saat berlangsung audiensi antara masyarakat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di kantor Bakesbangpol di lingkungan Setda, Palabuhanratu, Selasa, 17 Januari 2023.










