SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan pengacara berinisial HRS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah. Korbannya merupakan anak tiri tersangka yang masih berusia 12 tahun. Tersangka melakukan pencabulan kepada anaknya sebanyak dua kali kurun November dan Desember 2022.
“Perbuatan cabul ini dilakukannya di rumah tersangka. Modus tersangka mengunci kamar rumah dan mengancam korban jika tidak melayaninya,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, saat jumpa pers, Senin, 19 Desember 2022.
Dian menyebut, korban masih duduk di bangku SD yang terdapat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Hubungan tersangka dengan korban adalah sebagai ayah angkat atau anak tiri.
“Kasus ini masih kami dalami. Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan ayah angkat kepada anak tirinya tersebut. Di antaranya hasil visum, baju korban, dan keterangan para saksi.
“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Nanan Apon
Editor: Bardal