Disebutkan Zainal, dari 34 pelaku yang telah diamankan dua di antaranya berinisial EM (44) dan YS (41) merupakan pasangan sesama jenis (gay). Keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di rumah YS di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Barang bukti sabu yang disita dari tangan mereka seberat 3,11 gram.
“Kedua pelaku ini memiliki hubungan spesial sesama jenis. Fakta itu diketahui oleh penyidik saat melakukan penangkapan,” terangnya.
Sementara pelaku yang kedapatan mengonsumsi ganja dan sabu dijerat Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun sampai seumur hidup, serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dihukum maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan ilegal disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal