Wakil Bupati: Regulasi Penetapan LP2B untuk Lindungi Lahan Pangan Produktif tidak Dialihfungsikan

RAPAT paripurna penyampaian pendapat akhir Raperda Perubahan APBD 2022 dan nota pengantar Raperda Perubahan Perda Penetapan LP2B. Foto: Ist

Menurutnya, menjaga dan melindungi potensi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi suatu keharusan yang diatur dengan regulasi. Sehingga, lahan pangan produktif dapat dilindungi dan tidak dialihfungsikan untuk dijadikan kawasan permukiman, perumahan, maupun industri.

“Perubahan Perda Penetapan LP2B sangat penting untuk melindungi dan mengendalikan lahan pertanian produktif yang dilakukan secara terkoordinasi,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  De Rado
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Disdukcapil Kantongi 12 Ribu Keping Blanko KTP Elektronik

Add New Playlist