Menurutnya, menjaga dan melindungi potensi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi suatu keharusan yang diatur dengan regulasi. Sehingga, lahan pangan produktif dapat dilindungi dan tidak dialihfungsikan untuk dijadikan kawasan permukiman, perumahan, maupun industri.
“Perubahan Perda Penetapan LP2B sangat penting untuk melindungi dan mengendalikan lahan pertanian produktif yang dilakukan secara terkoordinasi,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Rian Munajat