“Penganiayaan terjadi saat berlangsungnya hiburan organ tunggal di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Motif kasus ini hanya kesalahpahaman,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menyimpulkan baru tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap perangkat desa tersebut. Satu orang di antara mereka adalah residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 338 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: A Ahda










