“Perubahan status dan fungsi jalan harus diketahui masyarakat dan kepala desa. Ke depan, perbaikan jalan rusak sudah punya kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap, kepala desa dapat memahami kewenangannya untuk mengurus jalan beraspal di wilayahnya. Biaya pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak bisa dialokasikan dari Dana Desa.
“Clear ya, biaya perbaikan jalan desa ditanggung pemerintah desa sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Bardal