Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan Desa yang Rusak Jadi Kewenangan Pemerintah Desa

SOSIALISASI status jalan kabupaten dan desa yang dilaksanakan Dinas PU Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

“Perubahan status dan fungsi jalan harus diketahui masyarakat dan kepala desa. Ke depan, perbaikan jalan rusak sudah punya kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap, kepala desa dapat memahami kewenangannya untuk mengurus jalan beraspal di wilayahnya. Biaya pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak bisa dialokasikan dari Dana Desa.

“Clear ya, biaya perbaikan jalan desa ditanggung pemerintah desa sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  De Rado
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Laporan Keuangan Tanpa Audit Pemkab Sukabumi Diserahkan ke BPK RI Perwakilan Jabar

Add New Playlist