Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Terancam Hukuman Penjara Selama 15 Tahun

TERSANGKA pencabulan terhadap anak di abwah umur terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial MPA (22), berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Tersangka merupakan residivis pada kasus sama yang terjadi beberapa tahun lalu. MPA ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat, 15 Juli 2022, pagi.

Peristiwa pencabulan dan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi di salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Sebelum dibawa ke taman, MPA terlebih dulu menculik korban saat berada di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kala itu, korban bersama dua orang temannya hendak pulang ke rumah sehabis membeli makanan. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku menghentikan kendaraannya dan berpura-pura menanyakan alamat salah satu sekolah madrasah yang terdapat di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh.

BACA JUGA   Kepulangan 7 Warga Sukabumi dari Wamena akan Dijemput di Bandara Soetta

Tersangka pun meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke lokasi sekolah. Gayung bersambut, korban menuruti kemauan MPA. Namun, tersangka malah mengajak korban menuju ke salah satu taman yang relatif sepi dari orang-orang.

“Setelah berada di area taman, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tersangka juga melakukan kekerasaan dengan menendang perut korban satu kali. Barang milik korban berupa handphone juga dibawa kabur tersangka,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, saat jumpa pers, Senin, 18 Juli 2022.

Menurut Zainal, setelah melakukan pencabulan dan kekerasan, tersangka kemudian meninggalkan korban hanya seorang diri di lokasi kejadian. Korban lalu diantarkan warga pulang ke rumahnya.

BACA JUGA   Petugas Life Guard Pos SBH 'Pelototi' Aktivitas Wisatawan

Add New Playlist