“Postingan video penodaan agama ini sempat viral dan dikomentari pengguna Facebook. Kedua pelaku sempat menghapus video tersebut,” tutur Zainal.
Pada kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti bukti berupa handphone android merek Oppo, dua buah sim card, dan alamat surat elektronik (surel) atau email milik CER yang ada di handphone.
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, ancaman pidananya selama 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku beragama Islam. Tapi pemahaman agamanya masih dangkal. Mereka masih tercatat sebagai warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Namun, tujuh bulan terakhir pindah domisili ke Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman