“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman