Koordinator PKL, Pian Ansori, mengaku pasrah atas keputusan pemerintah daerah yang melarang pedagang musiman berjualan di jalur pedestrian Alun-alun Palabuhanratu. Padahal, para pedagang memohon sisi alun-alun atau jalur pedestrian dibuka untuk sementara waktu pada bulan puasa.
“Hasil musyawarah, permintaan kami tidak diterima. Jalur pedestrian alun-alun tidak boleh dibuka untuk berjualan selama puasa. Pemerintah daerah hanya memberikan kebijakan optimalisasi lahan di sepanjang jalur samping kantor Setda untuk area berjualan,” kata Pian.
Meskipun tak sesuai dengan harapan para pedagang, Pian bersama pedagang lainnya yang biasa berjualan di sekitar alun-alun tetap menerima keputusan tersebut.
“Mau bagaimana lagi kalau keputusannya seperti itu. Selaku koordinator pedagang, kami menerima. Kami tetap bertawakal dan pasrah saja karena rezeki sudah ada yang ngatur,” ucapnya.
Di tempat sama, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Mansurudin, mengatakan musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan bersama ini merupakan keinginan pedagang yang menyampaikan aspirasi agar dapat berjualan di dalam kawasan Alun-alun Palabuhanratu.
“Mereka (pedagang) berjualan hanya satu bulan selama Ramadan saja. Saya harap usaha boleh, tetapi tetap menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan estetika di lingkup alun-alun,” pintanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku akan memperkuat usulan dan keinginan pedagang kepada Bupati Sukabumi supaya bisa diakomodir berjualan di jalur pedestrian alun-alun. Sebab, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.