Ini Jawaban DPMD Kabupaten Sukabumi Soal Aksi Unjuk Rasa PB Himasi

PB Himasi gelar unjuk rasa ke kantor DPMD Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menilai pernyataan yang disampaikan untuk menjawab tuntutan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) sudah benar berdasarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa. Pasalnya, jawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan DPMD.

“Kalau mahasiswa tidak puas dengan jawaban saya, itu hak mereka. Tuntutan mereka saya jawab sesuai tupoksi dan kewenangan perangkat daerah urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa,” kata Gun Gun, menanggapi tuntutan PB Himasi seusai aksi unjuk rasa, Selasa (22/3/2022).

Menurut Gun Gun, tuntutan mahasiswa menyoal bantuan pangan non tunai (BPNT) sangat tidak tepat jika dialamatkan ke DPMD. Masalah urusan bantuan sosial merupakan kewenangan Dinas Sosial. Termasuk masalah pemberdayaan perempuan sudah ditangani dinas terkait. Begitu juga untuk urusan pemerintahan sudah dibagi-bagi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sukabumi.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi dan Forkopimda Cek Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Simpenan

“Bicara pemberdayaan itu sifatnya luas. Kalau melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya nanti akan disalahkan. DPMD hanya mengurusi pemberdayaan masyarakat desa. Kami membantu masyarakat atas dasar koordinasi dengan leading sektor terkait,” jelasnya.

Namun Gun Gun tak menampik ada alokasi bantuan hibah bagi kelompok Usaha Peningkatan Kesejahteraan (UPK) pada mata anggaran DPMD. Bantuan hibah merupakan amanat RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 dan diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2000.

Related Posts

Add New Playlist