Polres Sukabumi Dalami Dugaan Kasus Pemalsuan Akta Otentik Tanah Eks HGU di Palabuhanratu

KASUS pemalsuan akta otentik tanah di Palabuhanratu kembali dibuka Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

Menurut Kapolres, RR mengaku telah membeli tanah dari Hoerudin Gozali dalam hal ini sebagai korban. Namun RR tidak dapat menunjukan alat bukti pembelian atas sebidang tanah tersebut.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Ada 12 saksi sudah kita periksa. Termasuk dari BPN ada 2 orang,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, menambahkan kasus dugaan mafia tanah dan pemalsuan akta otentik yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, khususnya di Kampung Batu Sapi dan sekitarnya masih didalami penyidik. Selama ini, penyidik meragukan keberadaan SPH sebagai dasar kepemilikan tanah garapan eks HGU yang diajukan ke BPN untuk membuat sertifikat.

“Kasus tumpang tindih dan kepemilikan sertifikat tanah eks HGU sedang kita dalami. Penyidik juga sedang mendalami keabsahan dan legalitas SPH tanah yang banyak beredar di masyarakat. Kalau ditemukan ada indikasi pemalsuan SPH, siapapun pihak yang terlibat akan kita usut,” tegasnya.

BACA JUGA   Jaga Lingkungan Tetap Bersih dan Asri, Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu Bentuk SOS

Reporter:  Nandi Tores
Editor:  Rian Munajat

Add New Playlist