SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap salah seorang warga asal Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, berinisial TT (36). Pegiat media sosial itu diduga telah melakukan ujaran kebencian (hate speech) berunsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui akun Facebook miliknya.
“Kita gerak cepat mengamankan pengguna Facebook dengan nama akun Pamungkas karena diduga telah menyebarkan berita bohong bernada ujaran kebencian, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan Kapolres, pemilik akun Pamungkas alias TT telah memuat dua postingan bernada SARA dengan menggunakan bahasa Sunda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia yakni ‘Bagus jugalah cuma bikin sempit saja di dunia juga’. Postingan lainnya ‘Ustadz gak nyambung, pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang halal diharamkan yang haram dihalalkan, coba orang susah itu tetap diinjak’.
“Postingan itu menyangkut alrmarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia. Makanya pemilik akun Pamungkas kita amankan untuk dimintai keterangan terkait postingannya,” kata Dedy.
Kendati TT beralasan tidak berniat melakukan ujaran kebencian kepada seseorang yang telah meninggal dunia, Satreskrim Polres Sukabumi tetap menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus tersebut.
Bahkan TT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta UU ITE diganjar hukuman 6 tahun penjara.