“Pemasangan water barrier ini hasil pola kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Damkar,” ujarnya.
Pudin menegaskan, kebijakan jam buka dan tutup lapak dagangan wajib dipatuhi semua pedagang. Mereka juga harus menjaga kebersihan di tempat jualannya. Namun khusus di depan Pendopo Palabuhanratu sebagai kawasan bebas PKL. Termasuk area trotoar di sepanjang Jalan Siliwangi juga bersih dari PKL dan tidak ada pemanfaatan ruang oleh pemilik toko selama 1×24 jam.
“Kami melaksanakan penertiban pedagang ini selalu mengedepankan penyelenggaraan tibumtranmas yang Tegas Terarah Humanis (Teteh) sesuai perintah pimpinan,” tandasnya. (adv)
Reporter: Nandi Tores
Editor: Me’enk Herman