SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Dua pelaku pembacokan dan pengeroyokan di sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Minggu (12/12/2021) dini hari, akhirnya diringkus polisi. EAK (22) dan RJ (21), yang diduga anggota geng motor melakukan penganiayaan terhadap kedua korban berinisial MF (17) dan AM (18) dengan menggunakan senjata tajam."Pelaku EAK ditangkap anggota Satreskrim di wilayah Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan dan penganiayaan kepada kedua korban. Sedangkan RJ ditangkap di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).Dijelaskan Kapolres, motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu balas dendam. Sebelumnya, pelaku pernah dikeroyok oleh penghuni kamar kos berinisial B. Kemudian pelaku mencari sasarannya di sebuah rumah kos-kosan tempat B tinggal yakni di lantai dua kamar nomor 11. Karena orang yang dicari tidak ada di tempat, lalu pelaku melampiaskan amarahnya kepada MF dan AM secara membabi buta yang kebetulan sedang berada di dalam kamar."MF dan AM merupakan korban salah sasaran. Karena kedua korban tidak kenal dengan pelaku. Korban mengalami luka bacok dan masih dirawat di RS Setukpa Lemdikpol Polri," terangnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara."Kami amankan juga barang bukti berupa sebuah pedang patimura yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," tandasnya.Kabar dugaan pembacokan dan penganiayaan di kamar kos tersebut, sebelumnya ramai diperbincangkan. Bahkan aksi sadis yang dilakukan pelaku sempat direkam warga. Dalam video singkat berdurasi sembilan detik, tampak ceceran darah memenuhi lantai kos. Hingga Jumat (17/12/2021), rekaman video aksi penganiayaan itu masih beredar di aplikasi WhatsApp milik warga. Reporter: Iqbal S AchmadEditor: Bardal