Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Diubah, Massa Buruh Kepung Gedung Pendopo Sukabumi

GABUNGAN massa buruh berunjuk rasa di depan gedung Pendopo Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/H Asep

“Bupati lebih takut sama Gubernur Jabar. Karena merubah rekomendasi kenaikan UMK ini tanpa ada komunikasi dengan serikat buruh,” kata Budi.

Ia mendesak Bupati memanggil Apindo dan membahas kondisi perindustrian di Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penentuan besaran upah dan tidak melihat peraturan yang terdapat pada Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Segera melakukan komunikasi LKS Tripartit untuk mencari solusi masalah upah buruh. Buat Perda pengupahan tenaga kerja secara terpisah dengan Perda struktural skala upah serta membuat produk aturan perjanjian kerja bersama yang bersifat harga mati tanpa memberlakukan Omnibus Law,” tegasnya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan dasar perubahan rekomendasi UMK 2022 di Kabupaten Sukabumi karena melihat kondusivitas wilayah pada saat rapat dewan pengupahan serta belum adanya keputusan MK terkait uji materiil dan uji formil terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA   Baru Sekitar 3 Tahun Dibangun, Jembatan Cilodong Ambrol

“Rekomendasi kenaikan upah sebesar 5 persen atas dasar masukan, perhitungan, dan evaluasi di lapangan. Namun setelah adanya keputusan MK terkait uji material dan uji formil UU No. 11/2020, maka pengupahan menggunakan PP No. 36/2021. Jadi, kalau tidak mengikuti aturan dari pemerintah, nanti bupati dan wali kota akan mendapatkan sanksi,” ungkapnya.

Namun dalam waktu dekat Pemkab Sukabumi akan memanggil para pengusaha untuk mencari solusi mengenai pengupahan dengan bentuk perjanjian kerja bersama secara tertulis. Pemkab juga akan mengawal kenaikan upah melalui komunikasi langsung dengan LKS Tripartit. Termasuk mendorong pembahasan Perda Pengupahan dan Perda Perjanjian Kerja Bersama tanpa memberlakukan Omnibus Law.

Add New Playlist