Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Diubah, Massa Buruh Kepung Gedung Pendopo Sukabumi

GABUNGAN massa buruh berunjuk rasa di depan gedung Pendopo Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/H Asep

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ribuan massa buruh tergabung dalam SPN, F-Hukatan, GSBI, Lomenik, Garteks, Opsi, SPDAG, KSBSI, KSPSI, dan Busur berunjuk rasa di depan gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (1/12/2021). Mereka mempertanyakan langkah Bupati Sukabumi yang telah merubah rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5 persen menjadi 0 persen alias tidak ada kenaikan upah.

Selain itu, mereka juga menolak penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang UMK dan menuntut kenaikan upah harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Termasuk mendesak Pemkab Sukabumi menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait struktur dan skala upah.

Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menegaskan langkah dan strategi Bupati Sukabumi tidak konsisten dalam membela nasib kaum buruh karena telah merubah rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5 persen menjadi tidak ada. Perubahan rekomendasi kenaikan UMK itu setelah keluarnya SK Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA   Ratusan Leuit di Kampung Adat Kasepuhan Sirnaresmi Ikut Tertimbun Tanah Longsor

“Perusahaan tidak mempermasalahkan kenaikan UMK 2022. Tapi Bupati Sukabumi secara sepihak telah merubah rekomendasi yang dikeluarkannya. Kami minta pertanggungjawaban Bupati yang telah mengeluarkan kebijakan asal-asalan,” ujar Dadeng dalam orasinya di depan gedung Pendopo Sukabumi.

Massa buruh mengancam akan melakukan mogok massal dan melakukan sweeping ke pabrik-pabrik apabila Bupati Sukabumi tidak memberikan solusi mengenai UMK pascaperubahan rekomendasi.

Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, menambahkan pada 24 November 2021, Bupati Sukabumi telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5 persen. Namun pada 29 November 2021, Bupati merubah rekomendasi yang sudah dikeluarkannya setelah SK Guberbur Jabar terbit.

Add New Playlist