“Semua Raperda yang kita usulkan ke DPRD jadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Nantinya perangkat daerah terkait bisa melaksanakan produk hukum ini sebaik mungkin sesuai tugas pokok dan fungsi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penerbitan produk hukum ini juga bertujuan untuk kemajuan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu, segala tindakan yang dilakukan perangkat daerah telah dilindungi oleh payung hukum.
“Fokus kita untuk pencapaian visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Hafiz Nurachman