SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mencatat terdapat 4 pemerintahan desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) pada tahun ini. Pilkades PAW digelar lantaran terjadi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan kepala desa definitif.
Pilkades PAW yang sudah dilaksanakan di antaranya Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan, Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh, Desa/Kecamatan Purabaya, dan Desa Banjarsari Kecamatan Cidadap. Sedangkan Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu baru akan menggelar PAW pada 18 November nanti.
“Tahun ini, ada 5 desa yang melaksanakan PAW. Termasuk Desa Citepus. Pemilihan perlu segera dilakukan untuk mencari figur pengganti kades sebelumnya yang meninggal dunia saat menjabat,” ujar Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) DPMD Kabupaten Sukabumi, H Dedi Kusnadi, Jumat (8/10/2021).
Ia menjelaskan, seluruh biaya pelaksanaan Pilkades PAW dibebankan kepada desa masing-masing yang bersumber dari Dana Desa. Ranah DPMD hanya memberikan pembekalan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dari proses tahapan pembentukan panitia, tata cara pelaksanaan PAW, serta bimbingan teknis bagi kepala desa yang terpilih.
“Alhamdulillah, semua desa yang sudah melaksanakan PAW berjalan tertib, lancar, dan kondusif. Mudah-mudahan Pilkades PAW di Desa Citepus juga bisa demikian,” harapnya.
Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah, menambahkan tahapan pra-pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Citepus masih berproses. Saat ini, BPD setempat sedang membentuk formatur panitia.