“Tidak ada pembiaran mereka berjualan di sini. Sebelumnya para pedagang sudah kami beri peringatan. Namanya juga pedagang tetap saja membandel. Mudah-mudahan Satpol PP lebih tegas lagi terhadap pedagang yang melanggar. Lebih penting bisa dicarikan solusinya buat mereka,” ungkapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, mengungkapkan penertiban terhadap pedagang kaki lima dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Sebab, rata-rata mereka berjualan di tempat fasilitas umum seperti trotoar, alun-alun, dan bahu jalan.
“Penertiban pedagang sudah sesuai SOP. Kami sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun mereka tidak mengindahkannya, sehingga kami tertibkan,” tegasnya.
Penertiban dan pembongkaran dilakukan terhadap lapak pedagang yang mengganggu pejalan kaki serta kanopi toko yang menjorok ke trotoar atau fasilitas umum. Lapak pedagang yang disterilisasi masih berada di wilayah Palabuhanratu.
“Kalau mau berjualan, diupayakan tidak menempati trotoar dan fasilitas umum lainnya. Kami bukan melarang masyarakat berdagang, tapi carilah tempat berjualan yang aman dan nyaman bagi pedagang itu sendiri,” tandasnya. (adv)
Reporter: Agris Suseno
Editor: A Ahda