Diduga Langgar Perda, Bangli di Sekitar Lapang Cangehgar Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Sukabumi

PERSONEL Satpol PP Kabupaten Sukabumi tertibkan bangunan tanpa izin di sekitar Lapang Canghehgar Palabuhanratu. Foto: Ist/Humdok Satpol PP

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah bangunan liar atau tanpa izin yang berdiri di atas lahan bukan peruntukannya di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di sekitar Lapang Cangehgar Palabuhanratu ditertibkan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/10/2021).

Bangunan tanpa izin itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang IMB.

“Kami melaksanakan penertiban bangli ini karena telah melanggar Perda,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, di sela memimpin penertiban bangli di Lapang Cangehgar Palabuhanratu.

BACA JUGA   Dinkes Masih Tunggu Hasil Uji Lab Kasus Keracunan Massal di Bantargadung

Ia mengatakan, penertiban terhadap bangunan tanpa izin untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di pusat ibu kota Kabupaten Sukabumi. Termasuk menjaga estetika di lahan yang bukan peruntukannya.

“Tidak ada toleransi bagi bangunan tanpa izin yang melanggar Perda dan berdiri di atas lahan bukan peruntukannya. Tentunya akan kita bongkar,” tegasnya.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan tanpa izin. Mereka diminta membongkar bangunan secara mandiri jika tidak ingin dibongkar paksa oleh personel Satpol PP.

“Kegiatan penertiban bangli di pusat ibu kota akan terus kita lakukan. Kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan yang bukan tempatnya,” tandasnya. (adv)

BACA JUGA   Sukses Capai Target Vaksinasi Anak, Tenaga Kesehatan dan Polsek Curugkembar Diberi Penghargaan

Add New Playlist