Tok! DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Sidang Paripurna PAW Anggota Fraksi PDIP

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, melantik anggota DPRD melalui proses PAW. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Calon legislatif dari PDIP, Nasrudin Sumitrapura, akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui proses Penggantian Antarwaktu (PAW). Nasrudin menggantikan Ace Herlina yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pelantikan Nasrudin digelar pada sidang paripurna dengan agenda pengambilan sumpah dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan pelantikan anggota DPRD melalui proses PAW ini untuk mengisi kekosongan personel di Fraksi PDIP yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Ace Herlina.

“Selama beberapa bulan ke belakang, anggota Fraksi PDIP berkurang satu orang karena meninggal dunia. Makanya, hari ini kita melantik anggota DPRD melalui PAW untuk melengkapi keanggotaan di Fraksi PDIP. Dengan dilantiknya Nasrudin, sekarang alat kelengkapan anggota DPRD sudah purna,” kata Yudha, seusai memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Senin (6/9/2021).

Nasrudin Sumitrapura merupakan caleg dari dapil 1 yang bertarung dengan 9 kandidat lainnya, termasuk almarhum Ace Herlina pada Pileg 2019. Perolehan suara Nasrudin peringkat ketiga setelah almarhum Ace Herlina dan Ijat alias Abor.

BACA JUGA   78 Pasangan Suami Istri dari Kabupaten Sukabumi Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

“Nama caleg yang menerima mandat PAW ini merupakan pilihan partai. Mekanisme penunjukannya juga adalah keputusan partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan pengisian kekosongan alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ini suatu keharusan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang sering disebut dengan Undang-Undang MD3.

“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Nasrudin Sumitrapura yang dilantik sebagai anggota DPRD melalui PAW. Selamat bekerja dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kiprah saudara dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sangat ditunggu konstituen,” tandasnya. (adv)

BACA JUGA   Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, 31 Sopir Armada Angkutan Mudik Lebaran Dites Urine

Related Posts

Add New Playlist