Mahasiswa Sukabumi Duga Rencana Pembangunan PLTP di Kecamatan Cikakak Langgar Perda RTRW

FORUM Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi beraudiensi dengan jajaran Pemkab Sukabumi dan Kementerian ESDM. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, yang kini masih tahap eksplorasi itu disoal mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi.

Mereka menilai pembangunan PLTP di wilayah Kecamatan Cikakak diduga telah melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Kecamatan Cikakak hanya sebagai lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh) bukan untuk PLTP. Selain itu, mahasiswa juga menduga rencana pembangunan PLTP tanpa didukung dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Persoalan lainnya, PLTP akan dibangun di atas lahan milik kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Termasuk jalan menuju lokasi pengeboran juga mengalami kerusakan dampak dari aktivitas kendaraan berat.

“Hasil analisa dan kajian kami di lapangan, bahwa rencana pembangunan pembangkit listrik ini diduga telah menyalahi Perda Nomor 22/2012. Sebab, Kecamatan Cikakak bukan lokasi pembangunan PLTP, melainkan wilayah pengembangan PLTMh,” ujar Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi, Faiz Abdul Huhaimin, di sela beraudiensi dengan jajaran Pemkab Sukabumi dan Kementerian ESDM, di aula Setda Palabuhanratu, Rabu (15/9/2021).

Hal itu tercantum pada Pasal 36 ayat 4, di mana lokasi pembangunan dan potensi rencana energi alternatif PLTP hanya meliputi empat kecamatan yakni Kecamatan Cisolok, Cidadap, Simpenan, dan Nyalindung. Pada Pasal 36 juga disebutkan bahwa wilayah Kecamatan Cikakak hanya sebagai lokasi pembangunan atau pengembangan PLTMh.

“Kami bukan tidak mendukung dengan kehadiran PLTP ini. Tapi persoalannya di sini ada pelanggaran Perda RTRW. Amdal juga diduga belum dikantongi untuk proses awal pembangunannya. Kami minta rencana pembangunann PLTP ini dihentikan sementara. Kalau dipaksakan, jelas akan menabrak aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” tegas Faiz.

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menjelaskan kegiatan pengeboran energi sumber panas bumi yang dilakukan Kementerian ESDM di Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, hanya sebatas penelitian atau eksplorasi bukan eksploitasi.

“Pengeboran sumber energi terbarukan di Desa Margalaksana itu bukan eksploitasi ataupun melaksanakan pembangunan PLTP, tapi masih tahap eksplorasi,” terangnya.

Mantan staf ahli Bupati Sukabumi itu juga membantah jika ekspolarasi sumber panas bumi di Kecamatan Cikakak melanggar Perda Nomor 22/2012 tentang RTRW. Padahal kegiatan eksplorasi tercantum dalam Pasal 98 ayat 6 pada Perda tersebut.

“Memang rencana awal pengeboran energi sumber panas bumi itu akan dilaksanakan di Kecamatan Cisolok. Karena potensinya kurang, maka dipindah ke Kecamatan Cikakak,” ungkapnya.

Ahli Geologi Kementerian ESDM, Muhamad Nurhadi, menambahkan energi panas bumi merupakan salah satu energi alternatif yang bisa digunakan untuk pembangkit listrik. Energi panas bumi termasuk kategori ramah lingkungan, karena hanya mengeluarkan sedikit gas rumah kaca jika dibandingkan dengan energi yang dihasilkan dari pembakaran fosil.

“Kami melaksanakan pengeboran di Desa Margalaksana karena memiliki potensi sumber energi panas bumi yang cukup besar. Pemanfaatan sumber energi panas bumi ini hanya sedikit menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masih dalam batas ketentuan yang wajar,” bebernya.

BACA JUGA   Ini Tanggapan Paslon Bupati dan Wabup Sukabumi Terhadap Komitmen Mencegah Penyebaran Covid-19

Related Posts

Add New Playlist