SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sedikitnya 7 desa di Kabupaten Sukabumi menjadi percontohan desa religius mubarokah dalam menjalankan program mudzakarah ekonomi syariah di tengah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Peluncuran desa religius mubarokah juga sekaligus memeringati gebyar Muharram 1443 Hijriyah dan milad Penegakan Syariat Islam (PSI) ke-19.
“Potensi dan kemampuan di tiap desa harus dioptimalkan. Tujuh desa yang menjadi percontohan harus menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi syariah,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di sela membuka webinar mudzakarah ekonomi syariah dan pelatihan peningkatan mutu satgas desa religius mubarokah secara virtual di Pendopo Sukabumi, Kamis (12/8/2021).
Menurut Marwan, desa merupakan ujung tombak dalam penggalian potensi secara baik. Sebab, Kabupaten Sukabumi memiliki sumber daya alam dan manusia yang melimpah. Walhasil, perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penggalian potensi di desa perlu didukung seluruh komponen, sehingga masyarakat kita bisa sejahtera,” jelasnya.
Marwan menegaskan, mudzakarah ekonomi syariah ini harus berbagi ilmu dan pengalaman untuk pengembangan ekonomi syariah. Desa religius mubarokah, tambah dia, mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin.
“Kegiatan ini harus mendapat dukungan seluruh pengurus lembaga keagamaan,” tandasnya.
Adapun tujuh desa religius mubarokah yang menjadi percontohan di antaranya Desa Bantaragung Kecamatan Jampangtengah, Desa Mekarjaya Kecamatan Warungkiara, Desa Cipendeuy Kecamatan Surade, Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Desa Pondok Kasolandeuh Kecamatan Parungkuda, dan Desa/Kecamatan Kadudampit. (adv)