Personel Gabungan Razia Hotel yang Membuka Tempat Hiburan Malam di Masa PPKM Darurat

SALAH satu hotel di kawasan Citepus menyediakan fasilitas tempat karaoke di masa PPKM darurat. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Salah satu hotel di kawasan Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga melanggar aturan jam malam. Pasalnya, di hotel itu masih membuka tempat hiburan karaoke pada masa pelaksanaan PPKM darurat. Personel gabungan dari Polres Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi pun merazia hotel yang menyalahi aturan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021) dini hari.

“Kami melaksanakan penindakan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama PPKM darurat,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.

Personel gabungan langsung melakukan penindakan tegas terhadap manajemen hotel yang masih menyediakan tempat hiburan malam. Apalagi, pemilik hotel menyulap fasilitas kamar menjadi tempat karaoke yang terselubung.

“Ini sudah menyalahi jam aturan PPKM darurat dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi. Karena pihak hotel menyediakan sarana hiburan di dalam kamar,” ungkap Rizka.

Karena itu, pihaknya bakal memintai keterangan dari pengelola hotel. Termasuk mendalami motif kamar disulap menjadi tempat karaoke.

“Tempat usaha perhotelan ini sudah berubah fungsi. Kami akan cek perizinan yang sudah dikantongi hotel ini,” tegasnya.

Rizka menyebutkan terdapat tiga orang manajemen hotel diamankan untuk dimintai keterangan penyidik menyangkut keberadaan tempat karaoke di dalam kamar.

“Kami pastikan hotel ini sudah menyalahi jam aturan beroperasi pada masa PPKM darurat. Namun penyidik masih bekerja untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan manajemen hotel,” tandasnya.

Reporter:  Agris Suseno
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Gaji Pekerja Migran Asal Cianjur Selama 8 Tahun Tak Dibayar Majikan

Related Posts

Add New Playlist