Denis menyebutkan DLH Kabupaten Sukabumi memiliki dua program yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan penetapan kawasan bebas sampah. Selain kegiatan operasi yustisi, program lainnya yakni pembatasan penggunaan kantong plastik di setiap pusat perbelanjaan dan toko modern. Program itu sudah diterapkan sejak 11 November 2020.
“Kedua program ini sangat efektif dalam pengelolaan sampah di lingkungan warga dan pusat perbelanjaan. Kita tak akan berhenti menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan dari sampah. Sebab, sampah bisa menjadi pangkal bencana alam jika tidak dikelola dengan baik,” tandasnya. (adv)
Kontributor: H Asep
Editor: Hafiz Nurachman