Tiga Desa di Kabupaten Sukabumi Bersiap Jadwalkan Pilkades PAW

Ilustrasi/Net/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Posisi jabatan kepala desa di tiga desa di Kabupaten Sukabumi masih kosong. Dua desa di antaranya kosong karena kepala desa definitif sebelumnya meninggal dunia. Sedangkan satu lagi, kepala desanya tersandung masalah hukum yang sudah divonis pengadilan.

Ketiga desa itu yakni Desa Sanggrawayang di Kecamatan Simpenan, Desa Purabaya di Kecamatan Purabaya, dan Desa Cibentang di Kecamatan Gunungguruh. Saat ini, di desa masing-masing sedang melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah, mengatakan pelaksanaan dan pemilihan PAW dengan Pilkades serentak terdapat perbedaan mencolok. Jika Panitia Pilkades serentak dibentuk Pemkab Sukabumi melalui DPMD, termasuk anggaran biaya untuk pelaksanaannya dibebankan pada APBD.

BACA JUGA   Pertimbangan Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman

Sebaliknya, lanjut dia, pembentukan panitia dan biaya pelaksanaan PAW diserahkan ke masing-masing desa. Namun untuk berkas persyaratan bakal calon kepala desanya sama dengan yang diberlakukan pada Pilkades serentak.

“Pemilihan calon kepala desa PAW dikemas dalam bentuk musyawarah desa (musdes). Jadi, tidak semua masyarakat ikut memilih calon kepala desa. Pilihannya ditentukan oleh unsur masyarakat,” terangnya.

Hodan belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan Pilkades PAW. Kendati begitu, DPMD terus mendorong aparatur di tiga desa itu segera mempersiapkan diri mulai dari sekarang, terutama masalah pengalokasian anggaran untuk biaya perhelatan PAW yang dibebankan pada APBDes.

Add New Playlist