Nah Lho! Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Warga Sukabumi Kena Sanksi Administratif

SALAH seorang warga yang terjaring operasi yustisi menandatangani surat pernyataan di atas materei. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penerapan sanksi bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi yang membuang sampah sembarangan tidak main-main. Payung hukum penegakan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Pada Perbup itu jelas mengatur hak dan kewajiban masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.

Seperti pada Selasa (19/1/2021), petugas gabungan operasi yustisi menjaring 10 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Masing-masing dari mereka berinisial AOD, CMA, IA, S, AS, AHD, AW, AS, DS, dan AR. Konsekuensinya mereka mendapat sanksi administratif yang diterapkan Tim Satgas Bestari.

“Ada 10 orang warga yang terkena operasi yustisi penegakan Perbup No. 81/2019. Mereka kedapatan membuang sampah di lingkungan warga yang bukan pada tempatnya,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska.

BACA JUGA   Dua Pemuda Kembar yang Diamankan di Polres Sukabumi Sudah Dipulangkan

Petugas gabungan operasi yustisi terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, dan aparatur Kecamatan Sukaraja. Kegiatan Tim Satgas Bestari itu dilaksanakan di jalur jalan baru Sukaraja di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.

“Mereka yang terjaring operasi yustisi merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” terang Denis.

Selain sanksi administratif, kata Denis, Tim Satgas Bestari juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materei bagi pembuang sampah di luar ketentuan.

Add New Playlist