Selain itu, pembukaan pariwisata Bali bagi wisatawan domestik merupakan bentuk sinergitas kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Perlu menjadi catatan bahwa hingga saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia. Termasuk kebijakan negara di dunia yang belum semua memperbolehkan warganya berwisata ke luar negeri. Hal itu seiring belum meredanya angka penularan covid-19,” terangnya.
Untuk menggeliatkan kembali tingkat kunjungan wisatawan ke Bali, pemerintah setempat harus bisa mengendalikan laju penularan covid-19. Seperti tidak ada lagi kluster baru covid-19, terutama di titik-titik destinasi.
“Termasuk angka kesembuhan pun harus semakin baik,” bebernya.
Pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia sejak Maret lalu tidak saja berdampak buruk terhadap sektor kesehatan masyarakat, tapi juga pada sektor pariwisata dalam negeri. Bahkan di Bali sebanyak 73.631 pekerja dirumahkan dan 2.667 pegawai kena PHK per Agustus 2020.
“Bali kehilangan pemasukan hampir Rp9,7 triliun setiap bulan. Tekanan berat bagi pariwisata Bali juga tercermin dari kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali pada Juni 2020,” jelas Wawan.
BPS Bali mencatat 32 kunjungan wisatawan selama Juni 2020. Kunjungan itu turun 99,99 persen dibandingkan dengan kedatangan pada Juni 2019 yang mencapai 549.516 kunjungan wisatawan.
Pada kegiatan bertajuk ‘Mengawal Bangkitnya Pariwisata Bali Aman Berdasarkan Protokol Kesehatan Demi Pemulihan Perekonomian Bali’, Wawan menyebut Bali merupakan ikon pariwisata Indonesia dan internasional. Sehingga, upaya pemulihan pariwisata tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berimplikasi besar bagi reputasi Bali maupun Indonesia.












