Seorang Kakek di Sukabumi Diduga Cabuli 7 Orang Anak di Bawah Umur

KETUA Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait akan segera berkunjung ke Sukabumi menyingkap tabir kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – T, lansia berusia 70 tahun warga Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 7 anak di bawah umur. Perbuatan terduga pelaku terungkap pada Senin (27/7/2020).

Berdasarkan informasi, terungkapnya aksi bejat terduga pelaku yang sekarang menghilang bermula saat salah seorang korban, S (9), mengeluh sakit pada bagian dada. Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku dibawa masuk ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu korban dipegang bagian kemaluannya kemudian diberi uang Rp5 ribu serta makanan atau permen.

“Orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya. Namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media di Sukabumi, Jumat (31/7/2020).

BACA JUGA   Bersih-bersih Pantai Loji dan Cibutun Momentun Sadarkan Warga Jaga Lingkungan

Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002. Terduga pelaku dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengaku segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk bersama-sama menyingkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan terduga pelaku terhadap anak-anak. Arist mengaku masih percaya atas kerja keras jajaran Polres Sukabumi Kota. Kedua institusi itu sepakat tidak ada kata toleransi dan damai atas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini harus jadi perhatian serius masyarakat karena kasus-kasus kejahatan seksual terus-menerus terjadi. Baik yang dilakukan orang perorangan atau bergerombol,” ungkapnya.

BACA JUGA   Penambang Rakyat Minta Bantuan DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penerbitan Izin WPR

Related Posts

Add New Playlist