“Mengacu pada Permenpu, metode pelaksanaan pekerjaan itu harus diperiksa. Beda dengan Permenpu yang baru,” terang Ardy.
Ardy menyebut aturan teknis tersebut tidak mengada-ada. Tapi betul-betul sudah ada regulasinya.
“Jadi kita tidak mengada-ada menggugurkan, tapi memang gugur,” tegas Ardy.
Metode pekerjaan itu, kata Ardy, harus menggambarkan alat-alat utama secara detail. Sehingga, ketika tidak menyertakan metode, maka tidak secara detail menggambarkan pengerjaannya.
“Iya, pemenangnya di urutan terakhir. Memang itu (PT Torus Jaya) yang lengkap sehingga memenuhi persyaratan. Yang urutan nomor 1 juga sudah kita klarifikasi, cuma ada persyaratan yang kurang. Secara otomatis, ya gugur,” tandasnya.
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Raditya