CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Komplek gedung perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur bakal direhabilitasi. Saat ini rekanan pemenang tender pembangunannya sudah ditetapkan yakni PT Torus Jaya beralamat di Jalan Malaka Nomor 9 RT 002/001, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, informasi yang diperoleh, penetapan pemenang tender pekerjaan konstruksi gedung kantor Setda Kabupaten Cianjur (tahap I) dengan pagu senilai Rp14,7 miliar itu diduga ada indikasi unsur nepotisme dan kongkalikong. Pasalnya, PT Torus Jaya berada pada urutan ketujuh dalam daftar pengumuman pemenang tender.
Pengamat hukum di Cianjur, Choki Harahap, mengendus adanya ketidakberesan pada prosedur tender yang dilaksanakan Bagian Barang dan Jasa pada proyek pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Setda Kabupaten Cianjur. Jika memang terbukti ada dugaan ketidakberesan dalam penetapan pemenang tender, maka bisa dikatakan cacat prosedur.
“Kriterianya apa sehingga rekanan yang bernomor urut ketujuh kok bisa-bisanya memenangkan tender? Kalau terbukti ada dugaan unsur nepotisme ataupun kongkalikong pada penetapannya, tentu secara administrasi hukum ini cacat prosedur. Ada indikasi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Choki, Rabu (8/7/2020).
Dari informasi yang diperolehnya, kontrak kerja sama pengerjaan proyek pembangunan tersebut sudah dilaksanakan beberapa hari lalu. Namun sampai sekarang terkesan belum ada aktivitas yang dilaksanakan pihak rekanan.
“Ini juga jadi pertanyaan. Apakah pihak pemenang ada keraguan atau memang ada persoalan lain? Saya khawatir ini ada indikasi abuse of power. Ada indikasi intervensi kekuasaan,” ujarnya.