Yandi mengatakan jika KTP elektronik sudah selesai dicetak, nanti akan diinformasikan kepada masing-masing pemohon melalui layanan pesan pendek (SMS) atau bisa diambil langsung di kantor UPTD tanpa diwakili.
“Sekarang kami tidak menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik setelah pemohon melakukan perekaman. KTP elektronik sekarang bisa langsung dicetak, tapi dengan catatan pemohon harus menunggu satu hingga dua pekan ke depan,” jelasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman