Secara aturan, Pjs kepala desa tidak bisa mengambil kebijakan strategis, terutama menyangkut penggunaan anggaran desa. Seperti pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD), tidak bisa dilakukan seorang Pjs. Pencairan hanya bisa dilakukan perangkat kecamatan yang ditunjuk camat.
“Biaya pelaksanaan Pilkades PAW nanti dibebankan kepada desa yang bersangkutan. Desa harus melakukan pergeseran anggaran untuk biaya PAW dalam RAPBDes. Jadi, seluruh kewenangan pelaksanaan Pilkades PAW diserahkan ke desa, tidak ada intervensi dari kabupaten,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Bardal