Pada sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim Ronny M Samosir dan Wakil Majelis Hakim Amirudin Rahman, SH serta panitera Supriyanto dengan perkara nomor: 005/G/BPSK.Kabsi/VI/2020 itu hanya dihadiri tergugat II yakni perusahaan produk makanan bayi yang diwakili Patmela Mayasari dan Etyk Sri Hartuti.
Dalam persidangan sengketa konsumen terungkap, pihak produsen telah melakukan uji laboratorium setelah mendapat keluhan dari konsumen. Hasilnya, makanan bayi itu tidak mengandung benda asing saat diproduksi, bahkan masa kedaluwarsa pun masih panjang. Namun diketahui pada kemasan dalamnya terdapat bekas gigitan rayap entah dari mana asalnya.
“Kami (hakim) sudah meminta keterangan dari produsen makanan mengenai produknya yang berkutu. Pada sidang pertama ini kami belum bisa menyimpulkan, karena pihak tergugat I tidak hadir,” ungkap Ronny.
Sidang kedua akan dilanjutkan pada Jumat (12/6/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, saksi ahli gizi, serta pihak tergugat I dan II.
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman