Sekadar informasi, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan pada pelaksanaan Pilkada nanti harus disiplin dengan menjalankan standar protokol kesehatan. Penyelenggara maupun pemilih harus menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai tata kelola yang ditetapkan. Termasuk KPU harus menyediakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan di setiap TPS. Hal itu supaya semua pihak dapat terlindungi dari penularan Covid-19. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman