Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan ‘Kekasih Gelap’ Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur

REKONSTRUKSI kasus pembunuhan setahun lalu yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

Hasil reka ulang sesuai dengan keterangan pelaku pada BAP. Motifnya lebih karena persoalan keuangan. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan gelap karena pelaku sudah beristri.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya.

Reporter: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Event Cimaja Surfival 2023 Diikuti Peselancar Ekspatriat dan Pro Open dari 6 Negara

Add New Playlist