Terjerat Masalah Hukum, WNA Asal Mesir Dijebloskan ke Lapas Nyomplong Sukabumi

WNA asal Mesir, Mohammed Hussien Wasfy (42), telah melanggar izin tinggal hingga ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

Akibat perbuatannya, Hussein dijerat Pasal 134 huruf B Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Mohammed Hussein terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf B tahun 2011. Setiap detensi yang dengan sengaja melarikan diri dari rumah detensi imigrasi dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah

BACA JUGA   Nah Lho! Kementerian LHK dan BPLHD Jabar Uji Sampel Air Terdampak Tumpahan Batu Bara

Add New Playlist