Akibat perbuatannya, Hussein dijerat Pasal 134 huruf B Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Mohammed Hussein terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf B tahun 2011. Setiap detensi yang dengan sengaja melarikan diri dari rumah detensi imigrasi dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah














