Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Ajukan PK ke MA Melalui Pengadilan Agama Cibadak

YAYA Omy SH, Asna Arif Syaikhon SH, dan Aulia Amri SH dari kantor pengacara OMY & CO, selaku kuasa hukum tergugat mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (9/3/2020). Foto: Magnet Indonesia

M Udi merupakan menantu Iya Dimaja yang menikahi anak sulungnya yang bernama Unayah. Selama berumah tangga, M Udi tidak memiliki keturunan dari Unayah. Sebelum menikahi Unayah, M Udi mempunyai tiga orang anak dari pernikahan sebelumnya. Unayah sendiri adalah kakak kandung yang sekarang menjadi tergugat yakni Maemunah Binti Iya Dimaja Cs.

Setelah sepeninggalan almarhum Iya Dimaja, tanah hak miliknya seluas 400 meter persegi itu pada 1984 dibaliknamakan atas nama M Udi dengan SHM No. 2281. Pembuatan sertifikatnya melalui program nasional agraria (Prona).

Pada 2008, anak-anak dari almarhum M Udi, melakukan gugatan atas objek tersebut melalui PA Cibadak. Maemunah dan saudara kandung yang lainnya menjadi tergugat atas sengketa objek sebidang tanah itu hingga berujung penetapan eksekusi yang diterbitkan PA Cibadak.

BACA JUGA   Sejumlah Pejabat Bertakziah ke Rumah Almarhumah Reni Marlinawati

Reporter: Fadillah
Editor: A Ahda

Add New Playlist