Namun perkara itu digugat balik penggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan perkara Nomor: 11/Pdt.G/201/PN.Cbd. Pada amar putusan PN Cibadak itu memerintahkan kepada turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi untuk merubah nama dalam SHM No. 2281 dari atas nama M Udi kepada atas nama para penggugat, Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja.
“Dengan terbitnya putusan aquo atau amar putusan PN Cibadak, secara otomatis menggugurkan objek gugatan terkait harta waris di PA Cibadak. Dikarenakan terbukti secara sah bahwa SHM No. 2281 tersebut bukanlah harta milik M Udi dan bukan pula harta yang dapat diwariskan kepada garis keturunannya. Jadi, tanah dan bangunan itu yang berhak adalah milik ahli waris almarhum Iya Dimaja karena subjek hukumnya sudah jelas dan dapat dibuktikan,” jelas Yaya.
Yaya menyebut, dalam amar putusan tersebut juga menyatakan bahwa para ahli waris M Udi Cs sebagai tergugat di PN Cibadak telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penggugat, Maemunah Cs sebagai ahli waris yang sah atas sebidang tanah seluas 400 meter persegi tersebut.
“Kami juga mendapat salinan surat pernyataan yang ditulis M Udi semasa hidupnya pada 2005 silam. Ia menyatakan tanah dan bangunan itu bukan miliknya, melainkan milik keluarga ahli waris almarhum Iya Dimaja yakni Maemunah Cs,” ungkap dia.
Kasus gugatan sengketa waris itu bergulir di PA Cibadak sejak 12 tahun lalu. Ahli waris dari almarhum M Udi Cs menggugat sebidang objek bangunan dan tanah seluas 400 meter persegi yang ditempati para ahli waris almarhum Iya Dimaja.











