SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - DPRD Kabupaten Sukabumi menilai perlu adanya regulasi yang melarang aktivitas bank emok. Karena itu, DPRD akan ikut mendorong agar eksekutif segera menerbitkan payung hukum menyangkut pelarangan bank emok. "Minimalnya ada peraturan bupati sebagai bentuk legal standing melarang praktik-praktik bank emok atau sejenisnya," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatna Sukma, usai audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat Pajampangan di ruang Bamus, Rabu (5/2/2020). DPRD juga akan merekomendasikan Pemkab Sukabumi agar membuat Satgas Antirentenir. Ke depan yang melakukan penindakan dan sweeping terhadap rentenir bukan ormas, tapi pemerintah. "Kami setuju jika ada Surat Edaran Bupati sebagai tameng meminimalisir keberadaan bank emok. Kami minta jika menagih cicilan ke masyarakat, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan," tegasnya. Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan bank emok yang beredar di wilayah Sukabumi. Termasuk mengusulkan pembuatan Perda Koperasi yang saat ini dalam pembahasan di DPRD. "Tapi perlu diketahui, bank emok bukan tanggung jawab DPKUKM, karena mereka adalah bank. Kami hanya mengawasi koperasi yang berbadan usaha," jelas Reni. Membekukan lembaga keuangan seperti bank, sebut Reni, tentu harus seizin Menteri Keuangan dan regulasi. Begitu juga jika koperasi dibubarkan harus ada aturannya dari Menteri Koperasi. "Sejauh ini Pemkab Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No 581 tentang Pembiayaan Perkreditan di Masyarakat," ungkap Reni. Sementara sejumlah warga mengaku ikut unjuk rasa ke DPRD sebagai bentuk solidaritas. Beberapa di antara warga pun mengaku pernah jadi korban jeratan bank emok. "Mereka (rentenir) itu tak kenal waktu dan tempat kalau menagih. Apalagi kalau kita kurang setoran, kadang yang nagihnya mengambil beras di rumah. Saya tentu sepakat agar rentenir atau bank emok ini dihapuskan," ujar salah satu warga yang dienggan ditulis namanya, di sela-sela ikut demo di halaman gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Sementara itu eks pemilik koperasi, Hendra, mengaku sejak mendirikan Koperasi Berkah Jaya tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Hal itu tidak sesuai dengan azas koperasi. Padahal koperasi yang ia dirikan berbadan hukum dan disahkan DPKUKM Kabupaten Sukabumi. Bahkan, kata dia, anggota koperasi bukan disebut nasabah. Sehingga Hendra memutuskan untuk membekukan badan hukum Koperasi Berkah Jaya. “Pertanyaan saya, kenapa rentenir berkedok koperasi tidak ada pengawasan dari DPKUKM. Padahal pengawasan sangat penting untuk mengetahui apakah keberadaannya sesuai Azas Koperasi Indonesia yakni kekeluargaan dan kegotong-royongan. Selain itu juga, menurut UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa Azas atau Prinsip Koperasi yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Termasuk pengelolaan dilakukan secara demokratis," beber Hendra. Kontributor: H AsepEditor: Bardal